Salin Artikel

"Jenazah Om Saya Dilarang Dimandikan Sebelum Utangnya Dilunasi"

Peristiwa itu berlokasi di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel.

Dalam video itu, disebutkan bahwa DN menahan jenazah Rusli untuk dimandikan karena Rusli masih berutang Rp 2 juta.

Kepala Dusun Bontoloe, Kardi Situju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (25/4/2022), pukul 10 30 Wita.

DN datang ke rumah Rusli dan meminta istri Rusli untuk membayar utang. DN menyebut Rusli berutang Rp 2 juta.

Pihak keluarga dan warga yang ada di rumah duka mencoba memberi penjelasan kepada DN agar hal itu diselesaikan usai jenazah Rusli dimakamkan.

Namun, si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tidak dimandikan sebelum utang almarhum dilunasi.

Akhirnya, keluarga Rusli urunan untuk membayar utang tersebut.


"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto berinisial DN mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri. Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," ujar Kardi, dikutip dari Tribun Timur, Kamis (28/4/2022).

Sementara itu, ponakan almarhum Rusli, Hendri mengatakan, saat kejadian, pihak keluarga dan warga telah menjelaskan kepada sang penagih agar persoalan utang akan dibahas usai pemakaman.

Namun, si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum.

"Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan: judul Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan

https://makassar.kompas.com/read/2022/04/28/143059478/jenazah-om-saya-dilarang-dimandikan-sebelum-utangnya-dilunasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke