Salin Artikel

Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Didalangi Kasatpol PP dan Dieksekusi Oknum Polisi

KOMPAS.com - Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang, tewas ditembak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar berinisial MIA, Minggu (3/4/2022).

Pembunuhan yang diduga dilakukan MIA karena motif asmara itu melibatkan empat eksekutor lainnya, salah satunya adalah oknum polisi.

Keempat terduga pelaku itu berinisial SU, CA, AS dan SA. Saat ini Kelima terduga pelaku itu sudah diamankan.

Peran pelaku

Dari hasil penyelidikan sementara, Kelima tersangka itu mempunyai peran masing-masing.

MIA diduga kuat sebagai otak aksi pembunuhan itu, lalu empat lainnya berperan sebagai eksekutor dan melacak korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari rekaman closed-camera television, tampak korban mengendarai sepeda motor sekitar pukul 09.30 Wita.

Saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Tiba-tiba terdengar suara letusan dan korban tersungkur di jalan. Korban tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis.

Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah tewas.

"SA ini merupakan anggota Polri. SA ini perannya dalam kasus ini sebagai eksekutor," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Hariyanto, dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022). 

Budi pun menegaska tersangka SA akan diproses secara hukum dan terancam sanksi.

"Anggota (polisi) ini juga akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," jelas Budi.

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Dibayar Rp85 Juta, Ikut Sakit Hati

https://makassar.kompas.com/read/2022/04/19/200031978/pembunuhan-pegawai-dishub-makassar-didalangi-kasatpol-pp-dan-dieksekusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke