Salin Artikel

Saat Cinta Membuat Kasatpol PP Makassar Gelap Mata, Tembak Mati Anggota Dishub, Kini Terancam Hukuman Mati...

Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S, AKM, A, dan Muhammad Iqbal Asnan (MIA), yang ternyata merupakan Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Adapun Iqbal diduga sebagai dalang penembakan.

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto mengatakan, motif pembunuhan yakni masalah asmara.

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku (saat) mengendarai motor," ungkap Budi, dalam keterangan persnya, Sabtu (16/4/2022) malam.

Diancam tersangka

Sementara kakak korban, Juni Sewang mengatakan, sebelum adiknya ditembak, Iqbal pernah mengancamnya.

Ancaman itu terkait korban dan wanita yang disukai tersangka Iqbal.

"Kalau yang dimaksud MIA (Iqbal), saya tahu. Karena dia pernah hubungi saya secara langsung dan dia mengancam. Ancaman langsung ke saya by phone. MIA bilang ke saya, 'kalau bukan adikmu, saya habisi'. Itu sudah lama, kalau tidak salah tahun 2019," ungkapnya.


Setelah pengancaman itu, Juni menanyakan kepada adiknya. Namun, saat itu sang adik mengaku tidak memiliki masalah.

"Terus saya tanya adik saya. Ini kenapa adik saya bilang enggak apa-apa. Saya minta dia hentikan, jauh sebelum almarhum masuk ke Dishub, sudah saya peringatkan," katanya.

Juni menjelaskan, dari cerita korban, ada staf di Dinas Perhubungan yang selalu ingin mendekati korban.

Dia pun telah memperingatkan korban agar menghentikan kedekatan itu, setelah dirinya diancam oleh Iqbal.

Saat ini keempat pelaku telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto|Editor : Pythag Kurniati)

https://makassar.kompas.com/read/2022/04/17/135946278/saat-cinta-membuat-kasatpol-pp-makassar-gelap-mata-tembak-mati-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke