Salin Artikel

Di Tengah Kelangkaan Solar, Pelangsir di Maros Sulsel Beraksi

Seperti yang terlihat di SPBU Bantimurung, Kabupaten Maros, seorang kakek tua menggunakan mobil jenis sedan warna putih sedang mengisi BBM jenis Pertalite.

Namun anehnya, bukan petugas SPBU yang memegang pompa pengisian BBM. Melainkan, kakek tua yang melakukan pengisian.

Lebih anehnya lagi, pompa pengisian bukan dimasukkan ke dalam lubang tangki BBM mobil. Padahal penutup tangki mobil tidak terbuka dan tetap dalam keadaan tertutup.

Tetapi pompa dimasukkan ke dalam jendela kaca bagian belakang mobil. Setelah mengisi BBM melalui cela jendela kaca, kakek tua tersebut kemudian malakukan pengisian di bagian pintu depan, tepatnya di sampingi jok pengemudi.

Seperti yang terlihat di SPBU Jl Ratulangi, Kota Makassar. Seorang pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan 3 jerigen berukuran masing-masing 40 liter. Aksi pengisian BBM menggunakan jeriken ini pun terang-terangan diperlihatkan.

Saat ditanya, petugas SPBU Jl Ratulangi, Kota Makassar itu. Pengisian BBM jenis Pertalite tidak dilarang menggunakan jeriken, karena bukan BBM yang bersubsidi.

“Tidak apa-apa membeli Pertalite dalam jumlah banyak, karena bukan BBM yang bersubsidi. Tidak apa-apa juga menggunakan jerigen,” katanya.

Sementara itu, Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina MOR VII Sulawesi, Taufiq Kurniawan yang dikonfirmasi terkait pelangsiran BBM di sejumlah SPBU mengaku tidak dibenarkan.

Namun, terkait dengan pembelian BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak belum ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Sementara dalam investigasi, tapi satu hal yang perlu saya sampaikan bahwa untuk Pertalite ini regulasinya dalam masa transisi. Jadi sementara Pemerintah masih merumuskan petunjuk teknisnya. Jadi tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada SPBU,” katanya.

Sesuai dengan regulasi, lanjut Taufiq, apabila menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Terutama BBM yang bersubsidi, maka kemungkinan SPBU akan diberikan sanksi.

Karena itu, Taufiq meminta masyarakat menyampaikan ke call center Pertamina dan mengawasi SPBU, serta melaporkannya jika ada perbuatan mencurigakan.

“Kalau mendapat laporan dari masyarakat, kita akan investigasi dan nanti akan ditentukan sanksi yang akan diberikan kepada SPBU sesuai level pelanggarannya. Sanksinya mulai dari teguran, pencabutan alokasi ke SPBU yang bersangkutan, terutama BBM yang bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha,” ujar dia.

Taufiq berharap, kepolisian bisa melakukan tindakan langsung jika mengetahui atau melihat adanya SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM.

“Kemarin BBM jenis premium memang ada regulasinya untuk melakukan pengisian, tapi masa sekarang ini di masa transisi premium ke pertalite yang telah ditetapkan dalam Kepres. Belum ada turunan petunjuk teknisnya, belum ada aturan pengisian pertalite berlebihan atau dalam jumlah banyak,” tandasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/30/054800378/di-tengah-kelangkaan-solar-pelangsir-di-maros-sulsel-beraksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke