Salin Artikel

Polda Sulsel Tunggu Putusan Mabes Polri soal Pemecatan AKBP M sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Senin (28/3/2022) mengatakan, putusan sidang kode etik kepolisian telah merekomendasikan pemecatan terhadap AKBP M.

Namun, AKBP M merupakan perwira menengah hingga membutuhkan putusan dari Kapolri terkait pemecatan tersebut.

"Sidang kode etik kepolisian sudah merekomendasi pemecatan terhadap AKBP M. Sisa keputusan Kapolri dan kami masih menunggu surat putusannya dari Mabes Polri, katanya.

Saat ditanya terkait upaya banding AKBP M, Komang mengungkapkan jika sampai sekarang Polda Sulsel belum menerima memori banding. Sedangkan dalam aturan, memori banding batas waktunya 14 hari setelah putusan sidang kode etik.

"Sampai sekarang belum ada masuk memori bandingnya AKBP M. Sedangkan sudah lewat waktunya, sehingga surat putusan dari Mabes Polri saja yang ditunggu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

AKBP M pun langsung ditahan dan dicopot jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.

Dia mengaku adiknya jadi budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.

Korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021. Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021.

Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.

AKBP M pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP M kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/3/2022).

AKBP M menjalani sidang kode etik pemecatan. Dalam sidang itu, dihadirkan korban yang merupakan siswi SMP bersama 7 orang lainnya sebagai saksi.

AKBP M dalam sidang kode etik dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian. Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/28/200250578/polda-sulsel-tunggu-putusan-mabes-polri-soal-pemecatan-akbp-m-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke