Salin Artikel

Pasca Pemberlakuan Aturan Baru Tidak Harus PCR dan Antigen, Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Naik 20 Persen

Hal tersebut diungkapkan Humas Angkasa Pura 1, Makassar, Iwan Rusdianto ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022). Menurut dia, hasil pemantauan dilakukan dua hari setelah pemberlakuan syarat penerbangan baru mengalami kenaikan jumlah penumpang.

“Hasil pantauan 2 hari, ada sedikit kenaikan jumlah penumpang 15 sampai 20 persen dari hari-hari sebelumnya. Biasa 18.000 sampai 20.000 per hari, sekarang naik jumlah penumpang menjadi 24.000 sampai 26.000 per hari,” katanya.

Iwan mengatakan, salah satu syarat tanpa PCR dan Antigen diharapkan animo masyarakat yang ingin berpergian makin meningkat.

“Tidak harus PCR dan Antigen bagi penumpang yang sudah dosis 2 atau lengkap,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 8 Maret 2022, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sudah menerapkan syarat penerbangan baru bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis 2, yakni tidak wajib tunjukkan hasil Rapid Tes Antigen dan PCR.

“Tapi bagi penumpang yang baru dosis 1, wajib tunjukkan hasil Rapid Tes Antigen dan Swab PCR. Bagi anak di bawah 6 tahun, tidak wajib swab PCR dan Rapid Tes Antigen. Tapi wajib didampingi orang tua, saudara yang dewasa. Anak 6 tahun keatas, tetap wajib Swab PCR dan Rapid Tes Antigen,” jelasnya.

Iwan menambahkan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/11/232608478/pasca-pemberlakuan-aturan-baru-tidak-harus-pcr-dan-antigen-penumpang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke