Salin Artikel

Pembesuk Narapidana Lapas Bulukumba Tertangkap Selundupkan Sabu dan Sendal

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).

Dia mengatakan, pihak petugas pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba berhasil menggagal penyelundupan 5 bungkus kristal bening diduga sabu sabu yang dibawa pembesuk.

Edi mengjelaskan, pembesuk datang Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 11.50 Wita. Dua orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus mie goreng isi 2 jumbo, 4 bungkus mie goreng, 2 bungkus bakso, dan 1 pasang sendal.

“Saat penggeledahan pada sendal yang sebelah kiri, di dalamnya ditemukan 3 bungkus serbuk kristal warna bening dan disandal yang sebelah kanan ditemukan 2 bungkus serbuk kristal warna bening. Barang tersebut diduga sabu sabu. Barang tersebut oleh pengunjung inisial C akan diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) inisial J,” bebernya.

Dengan ditemukan sabu-sabu, lanjut Edi, Kepala Lapas Bulukumba, Mutzaini langsung menghubungi Kepala Polres Bulukumba dan menyerahkan 5 bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu tersebut.

“Pengunjung inisial C, orang yang membawa sendal yang di dalamnya ada kristal bening diduga sabu sabu tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba,” ujarnya.

Edi menambahkan, pihaknya selalu minta Kepala Lapas dan Kepala Rutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas serta Rutan. Utamanya penguatan pada P2U sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas dan Rutan.

“Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto minta jajarannya lakukan deteksi dini dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas serta Rutan,” tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/02/27/070000978/pembesuk-narapidana-lapas-bulukumba-tertangkap-selundupkan-sabu-dan-sendal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke