Salin Artikel

Ambulans yang Diamankan Polisi karena Angkut Motor Tanpa Dokumen Ternyata Dikemudikan Seorang Pelajar

KOMPAS.com - Mobil ambulans yang diamankan polisi karena mengangkut motor tanpa dokumen berupa BPKB dan STNK di Jalan Trans Sulsel, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Rabu (24/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, ternyata dikemudikan seorang pelajar berinisial MAI (15), dan di sampingnya Firman (21).

Anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel Aiptu M Nazir yang mencegat mobil ambulans tersebut mengatakan, saat ia menghentikan mobil tersebut Firman mengaku sedang membawa pasien.

Namun, saat itu ia melihat tidak ada keluarga pasien di dalam ambulans tersebut dan melakukan pengecekan hingga menemukan motor tanpa kelengkapan berkas.

“Tapi saya curiga karena tidak ada keluarga pasien di bagian belakang, sehingga memeriksa isi mobil ambulans. Ternyata, sebuah motor Honda Beat Warna Hitam tanpa BPKB dan STNK. Setelah diperiksa surat-surat, ambulans tersebut dari Kabupaten Pangkep menuju Kota Makassar, ternyata selama 5 tahun tidak pernah membayar pajak kendaraannya,” kata Nazir.

Nazir menceritakan, dirinya mencegat mobil itu saat dirinya hendak pulang ke Kota Makassar.

Saat di perjalanan, tepatnya depan Dealer Honda Astra Maros Jl Poros Maros–Makassar, Kabupaten Maros, Nazir melihat ambulans yang dikemudikan ugal-ugalan.


Mengetahui itu, Nazir kemudian memberikan isyarat agar berhati-hati mengemudi. Namun mobil tersebut melaju kencang secara zig-zag.

Meliha itu, ia pun langsung mencegat mobil tersebut sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dan saat diberhentikan ambulans itu dikemudian seorang pelajar.

Kata Nazir, karena ugal-ugalan saat mengemudikan mobil, pihaknya lantas menilang mobil tersebut.

Sementara, sambungnya, sopir mobil diserahkan ke reskrim untuk dilakukan pemeriksaan terkait sepeda motor tanpa yang dibawa tanpa surat.

“Setelah kita tilang mobil ambulans itu, selanjutnya pengemudinya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukkan BPKB maupun STNK motor yang diangkutnya,” ungkapnya.

Penangkapan ambulans merek Daihatsu bernomor polisi DD 1329 KK yang mengakut mobil motor diduga hasil tindak kejahatan tersebut pun beredar luas di berbagai media sosial.

Dalam video berdurasi 32 menit tersebut, tampak terlihat anggota Polantas mencegat mobil ambulans yang ugal-ugalan melaju dengan kecepatan tinggi di jalanan.

Setelah berhasil mengamankan ambulans itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata mobil itu tidak mengangkut pasien ataupun jenazah. Melainkan, mengangkut sebuah motor tanpa kelengkapan dokumen.

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://makassar.kompas.com/read/2022/02/26/191329478/ambulans-yang-diamankan-polisi-karena-angkut-motor-tanpa-dokumen-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke