Salin Artikel

Polisi Tetapkan Ketua Panitia Konser Musik di Makassar sebagai Tersangka

Kepala Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam kasus konser musik di Gedung CCC beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar setelah melakukan gelar perkara, Rabu (23/2/2022).

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka yakni pria berinisial MAT (25) selaku ketua panitia penyelenggara acara tersebut. Penetapan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara,” kata Jamal saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Jamal menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 33 orang saksi dan bukti-bukti yang ada. Beberapa pihak telah dimintai keterangannya termasuk Satgas Covid-19 Kota Makassar atau pun Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap tersangka,”  jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar memberikan izin, konser musik digelar di gedung Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar dihadiri ribuan orang yang berdesak-desakan tanpa protokol kesehatan, Sabtu (5/2/2022).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar yang mengetahui adanya kerumunan orang di Gedung CCC, kemudian mendatangi lokasi konser musik tersebut.

Petugas Satpol PP pun sejak sore berusaha membubarkan konser musik, tapi pelaksana konser tetap melanjutkan acaranya dengan alasan mengantongi izin dari Satgas Covid-19 dari BPBD Makassar.


Petugas Satpol PP Kota Makassar yang kewalahan membubarkan paksa konser musik tersebut, kemudian meminta bantuan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar.

Lagi-lagi, upaya pembubaran paksa konser musik gagal dilakukan.

Konser musik pun terus dilanjutkan dengan dipadati ribuan orang penonton di dalam gedung.

Petugas dari Satpol PP dan Kepolisian terus berusaha membubarkan konser musik tersebut yang melanggar protokol kesehatan.

Penonton yang rata-rata dari kalangan remaja ini tidak lagi memakai masker dan menjaga jarak karena suasana dalam gedung berdesak-desakan.

Konser musik yang diselenggarakan oleh CoArt Coret Fest 2022 ini berhasil dihentikan dan kerumunan berhasil dibubarkan 4 jam kemudian.

https://makassar.kompas.com/read/2022/02/24/202620978/polisi-tetapkan-ketua-panitia-konser-musik-di-makassar-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke