Salin Artikel

Polisi Periksa 29 Orang Penyelenggara Konser Musik di Makassar yang Dihadiri 7.000 Penonton

Konser tersebut digelar di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (5/2/2022) kemarin.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Senin (7/2/2022) mengatakan, polisi tetap mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam konser musik CoArt Coret Fest 2022.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 29 orang panitia penyelenggara konser musik tersebut.

“Polisi tetap usut kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam konser musik tersebut. Sebanyak 29 orang panitia penyelenggaranya sempat diamankan dan dimintai keterangannya,” kata dia.

Lando mengungkapkan, jika belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik sementara melakukan gelar perkara untuk penentuan kasus tersebut.

“Ini sementara digelar perkara kasus itu, nantilah hasilnya disampaikan. Saya belum bisa komentar, karena takutnya nanti salah tidak sesuai dengan hasil gelar perkara,” ujar dia.

Lando menuturkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap panitia penyelenggara konser karena Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

“Polisi tidak bisa melakukan penahanan, karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” jelasnya.

Selain penyelenggara, lanjut Lando, sejumlah saksi dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga ikut dimintai keterangan. Termasuk Dinas Kesehatan Makassar dan Satuan Tugas (Satgas) Raika Kota Makassar.

“Saya kurang tahu pasti siapa dari Pemkot Makassar, tapi ada dari Dinas Kesehatan, ada dari Satgas Covid-19,” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar memberi izin konser musik digelar di gedung Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, dan dihadiri ribuan orang yang berdesak-desakan tanpa protokol kesehatan, Sabtu (5/2/2022).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar yang mengetahui adanya kerumunan orang di Gedung CCC, kemudian mendatangi lokasi konser musik tersebut.

Petugas Satpol PP pun sejak sore berusaha membubarkan konser musik, namun pelaksana konser tetap melanjutkan acaranya dengan alasan mengantongi izin dari Satgas Covid-19 dari BPBD Makassar.

Petugas Satpol PP Kota Makassar yang kewalahan membubarkan paksa konser musik tersebut, kemudian meminta bantuan Polrestabes Makassar. Lagi-lagi, upaya pembubaran paksa konser musik gagal dilakukan.

Konser musik pun terus dilanjutkan dengan dipadati ribuan orang penonton di dalam gedung. Petugas dari Satpol PP dan Kepolisian terus berusaha membubarkan konser musik tersebut yang melanggar protokol kesehatan.

Penonton yang rata-rata dari kalangan remaja ini tidak lagi memakai masker dan menjaga jarak. Karena suasana dalam gedung berdesak-desakan.

Konser musik yang diselenggarakan oleh CoArt Coret Fest 2022 ini berhasil dihentikan dan kerumunan berhasil dibubarkan 4 jam kemudian.

https://makassar.kompas.com/read/2022/02/07/220655878/polisi-periksa-29-orang-penyelenggara-konser-musik-di-makassar-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke