Salin Artikel

Ipda Uji Terluka Parah Usai Gagalkan Perampasan Mobil, Korban Sempat Terseret Sebelum Terlindas

KOMPAS.com - Ipda Uji Mughini menjadi sorotan karena video aksinya menggagalkan perampasan mobil menjadi viral di media sosial.

Ia sempat bergelantung di kap mobil, terseret sejauh satu kilometer, sebelum akhirnya terlindas.

Akibat kejadian ini, anggota Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto ini mengalami luka parah di belakang leher.

Ia juga menderita luka sobek cukup parah di bagian belakang kepala.

Saat ini, Ipda Uji tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Kepala Unit Hubungan Masyarakat RSUD Lanto Daeng Pasewang Jamilah mengatakan, korban sudah melalui masa kritis dan telah sadarkan diri.

"Alhamdulillah kondisi pasien telah membaik dan telah melewati masa kritis. Namun, dari hasil pemeriksaan tim medis, pasien harus menjalani perawatan syaraf selama tiga bulan," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Peristiwa ini terjadi di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Jeneponto, Kamis (27/1/2022) pukul 15.54 Wita.

Aksi Iptu Uji terekam dalam closed-circuit television (CCTV) milik Dinas Komunikasi dan Informasi Jeneponto.

Dalam rekaman itu, Uji awalnya berusaha mengadang mobil berwarna merah yang dirampas seorang pria diduga oknum debt collector.

Ia nekat bergelantung pada kap mobil.

Aksi pria yang menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Jeneponto itu terhenti usai dirinya terjatuh dan terlindas mobil yang diadangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan bahwa sosok dalam video viral itu adalah Iptu Uji.

"Betul dari rekaman CCTV yang beredar korban adalah anggota kami yang berusaha mengadang perampasan mobil dan saat ini masih dalam perawatan medis secara intensif mudah-mudahan kondisi segera membaik," ucapnya, Jumat.

Hambali menerangkan, satu pelaku dalam kasus ini telah ditangkap polisi.

Pelaku yang diringkus polisi berinisial AR (65). Ia diketahui merupakan penadah kendaraan yang diadang oleh korban.

Polisi membekuk pelaku di area perkebunan jagung milik warga di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Kamis, (27/1/2022) petang.

"Betul bahwa satu tersangka telah berhasil kami amankan dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya," ungkapnya.

Menurut Hambali, kasus ini bermula dari penggelapan kendaraan.

"Kasus ini berawal dari kasus penggelapan kendaraan yang saat ini tengah kami tangani dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Hambali menyampaikan, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Pasal 354 ayat 1 KHUPidana subsider pasal 351 ayat 2 pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya, Jumat, dikutip dari Tribun Timur.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun-Timur.com

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/29/100126078/ipda-uji-terluka-parah-usai-gagalkan-perampasan-mobil-korban-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke