Salin Artikel

Polda Sulsel Tegaskan Bukan Bendera Merah Putih Dikibarkan Saat Perayaan HUT Ormas MKGR Partai Golkar di Makassar

Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana menerangkan, bendera kebangsaan Indonesia sudah jelas berwarna merah dan putih, sedangkan bendera yang berkibar saat perayaan pada Minggu (16/1/2022) ada garis kuning keemasan.

“Itu bukan bendera kebangsaan Indonesia. Yang namanya bendera kebangsaan Indonesia itu adalah bendera yang dipasang di tiang. Pagi dinaikkan, sore diturunkan,” kata dia.

Komang menilai, tidak ada unsur pelanggaran pengibaran bendera tersebut.

“Tidak ada unsur pelanggarannya, tidak ada unsur politiknya, dan tidak ada unsur pembangkangan,” tegasnya Kamis (20/1/2022).

Sebelumnya telah diberitakan, perayaan HUT Ormas MKGR Golkar menjadi sorotan lantaran adanya bendera Merah Putih dengan ornamen emas di tengahnya.

Perayaan di Phinisi Ballroom, Claro Hotel Jl AP Pettarani, Makassar, itu dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Golkar.

Kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe, beberapa kepala daerah dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, serta ratusan kader.

Bendera merah putih mempunyai blis kuning keemasan ditengah dikibarkan oleh pementas panggung yang menggunakan pakaian adat Makasar.

Pada panggung juga terpasang spanduk bertuliskan “Kerja Untuk Indonesia, Airlangga Hartarto Presidenku 2024”.

Pengibaran bendera merah blis kuning keemasan putih ini direkam banyak orang dan tersebar di berbagai media sosial.

Bahkan, video tersebut menjadi perbincangan masyarakat terkait pengibaran bendera merah putih yang diubah dihadiri pejabat negara dan kepala daerah di Sulsel.

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/20/144428278/polda-sulsel-tegaskan-bukan-bendera-merah-putih-dikibarkan-saat-perayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke