Salin Artikel

Hasil Otopsi Nyatakan Napi Meninggal Setelah Dijemput Polisi Tak Dianiaya

Andi Lolo meninggal tidak lama setelah dijemput beberapa anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk pengembangan kasus.

“Tidak ada penganiayaan berdasarkan hasil otopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Mengenai lebam di jenazah Andi yang diduga akibat penganiayaan, Suartana menyebutkan, hal itu biasa muncul setelah orang meninggal dunia.

"Itu lebam, merupakan lebam mayat. Apabila orang sudah meninggal, muncul biru-biru pada jenazah,” katanya.

Kendati demikian, Suartana menyatakan, polisi yang menjemput Andi Lolo tetap dianggap melakukan pelanggaran prosedural.

Para polisi itu dinilai tidak mengikuti aturan yang mengharuskan pemeriksaan kesehatan narapidana sebelum diperiksa.

“Pelanggaran yang dilakukan anggota yakni pelanggaran disiplin karena tidak melakukan prosedur penjemputan tahanan sesuai aturan. Harusnya diperiksa kesehatannya terlebih dahulu, baru dibawa keluar. Itu prosedur yang dilakukan tidak secara benar,” ujar Suartana.

Terkait sanksi yang akan didapatkan oleh empat anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang melakukan pelanggaran disiplin, Komang masih menunggu tindak lanjut dari Divisi Propam.


Sebelumnya telah diberitakan, Andi Lolo diduga mengalami kekerasan hingga tewas usai dijemput polisi, Kamis (16/12/2021).

Andi Lolo merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 15 tahun penjara dan sudah enam tahun ditahan.

Sebelum dijemput, Andi Lolo disebut keluarga masih dalam keadaan sehat.

Namun sepulangnya ke Lapas Nakotika Bollangi, dia meninggal dunia dan terdapat sejumlah luka lebam di bagian dada, tangan dan leher.

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/10/211537278/hasil-otopsi-nyatakan-napi-meninggal-setelah-dijemput-polisi-tak-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke