Salin Artikel

Baru Menang Pemilihan, Kades Ini Harus Ditahan karena Palsukan Ijazah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jeneponto AKP Hambali mengatakan, penyelidikan kasus pemalsuan ijazah oleh kepala desa berinisial MS (41) sudah berlangsung sejak 2019.

Namun, MS baru ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2021.

"Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang maka tersangka MS ini kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 31 Desember 2021 lalu dan kini telah menjalani penahanan," kata Hambali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Hambali mengungkapkan, MS diduga menggunakan dokumen milik orang lain sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa.

Dalam hal ini ada masyarakat yang merasa dirugikan.

"(Menggunakan) ijazah milik orang lain sebagai syarat pencalonan kepada desa dan hal ini berulang dilakukan yakni tahun 2015 dan tahun 2021," kata Hambali.

Sebagai informasi, MS yang sudah menjadi kepala desa sejak 2015 kembali terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 15 November 2021.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan penjara 7 tahun sesuai dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/07/111253478/baru-menang-pemilihan-kades-ini-harus-ditahan-karena-palsukan-ijazah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke