Salin Artikel

19 Korban Investasi Bodong di Makassar, Dua Tersangka Buron dan 1 Tersangka Wajib Lapor

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022) mengatakan, kasus dugaan penipuan investasi telah ditetapkan tiga orang tersangka pada Oktober 2021. Tiga tersangka yakni Zulfikar (39), Hamsul (39), dan Siti Suleha (32).

“Iya, ada tiga tersangkanya dan kasus ini terjadi lima bulan lalu. Dalam kasus ini, ada 19 orang korban dengan kerugian Rp 6,7 Miliar. Korban yang paling banyak kerugiannya yakni, Jimmy dengan kerugian sekitar Rp 6 Miliar,” ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, Jimmy ini melakukan investasi setelah ketemu dengan Hamsul. Dia menginvestasikan uangnya dengan menggunakan Digital Tambang dan Algotex.

Setelah Jimmy masuk dengan janji-janji dari Hamsul dan mengaku punya konsultan bernama Zulfikar yang mempunyai uang ratusan miliar. Zulfikar juga mengaku sebagai komisaris di PT Tappa dan juga sebagai pemodal di showroom Idris Manggabarani (IMB).

“Setelah kita periksa di PT Tappa, tidak ada nama Zulfikar sebagai komisaris. Di IMB juga tidak ada atasnama Zulfikar disitu,” ungkapnya.  

Ahmad juga menuturkan, jika Digital Tambang dan Algoteks yang tempat investasi korban ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Itu sudah terbukti telah melakukan penipuan kan. Kemudian uang korban sudah digelapkan tersangka. Bahkan para korban belum pernah nikmati hasil investasinya seperti yang dijanjikan oleh Hamsul atau Zulfikar bahwa bisa mendapatkan bonus dan uang lebih,” jelasnya.  

Ahmad membeberkan peran-peran masing-masing tersangka yakni, Hamsul sebagai yang prospek orang. Kemudian Zulfikar sebagai lidernya atau pimpinan di Digital Tambang ini.

“Kalau dikatakan sebagai Kripto, memang betul. Setelah dia ambil uang korban dengan cara investasi di Digital Tambang dan Algotex, mereka lalu bermain Kripto. Jadi Hamsul dan Zulfikar ini bermain Kripto. Para tersangka mainkan uangnya orang di Kripto, sehingga untung besar disana. Tapi tidak berimbas kepada orang lain, artinya dia ambil semua keuntungan,” terangnya.  

Sedangkan, peran tersangka Suleha turut membantu dengan menampung data dan rekeningnya para korban.

“Untuk tersangka Suleha, kasusnya sudah tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Tersangka Suleha ini ditangguhkan penahanannya dan berikan wajib lapor setiap hari senin dan kamis. Tersangka ini kooperatif, sehingga ditangguhkan penahanannya,” paparnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Zulfikar dan Hamsul dan pernah dilakukan penangkapan di Bali dan di Jakarta namun tidak berhasil ditemukan.

Beberapa hari polisi melakukan pencarian di Bali dan Jakarta dengan menggunakan alat, tapi belum berhasil ditemukan.

“Tersangka Hamsul dan Zulfikar belum berhasil ditangkap dan telah di backup oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Polda lainnya untuk dilakukan pencarian. Kita sudah kirim penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” tandasnya.  

Ahmad menambahkan, kasus ini sudah cukup bukti dan telah memenuhi unsur pidana. Sehingga penetapan sebagai tersangka dan kasusnya dalam tahap pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/06/232606778/19-korban-investasi-bodong-di-makassar-dua-tersangka-buron-dan-1-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke