Salin Artikel

Densus 88 Sita Senapan M16 dan 124 Peluru dari Terduga Teroris di Sulsel

Ada pula sepucuk senapan M16 yang disita dari terduga teroris tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ade Irawan mengatakan, dua orang itu juga memiliki dua magasin M16, bagian M16 yang akan dirakit, dan sepucuk revolver.

“Lima detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik dan magasin,” kata Ade saat merinci barang sitaan dari penangkapan ini, Rabu (1/12/2021).

Sebagai informasi, Densus 88 menangkap dua terduga terduga teroris berinisial MM dan MU di Luwu Timur.

MU ditangkap Rabu (24/11/2021) sekitar 09.55 Wita dan MM ditangkap pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 07.30 Wita.

MU merupakan anggota Tauliah wilayah Sulawesi dalam struktur JI.

Dia merupakan bawahan tersangka HP yang telah lebih dulu ditangkap. MU pun tergabung dalam Tim Askari yang dibentuk untuk aksi amaliah ke aparat negara.

“Tugas Tauliah dalam struktur JI adalah untuk memfasilitasi tempat pertemuan dan istirahat bagi tamu dari Sulawesi. Selain itu, Tauliah juga bertugas untuk menyimpan senjata milik JI di wilayah Sulawesi. MU berperan cari lahan dipakai latihan di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). MU pada tahun 2003 dan 2006 pernah ikut Tadarul Alam di Pulau Bulubuloe, Teluk Bone dengan menggunakan senjata api jenis M16,” beber Ade.

Sedangkan tersangka MM, ujar Ade, perannya sebagai anggota Tauliah wilayah Sulawesi.

MM berbaiat sebagai anggota JI pada 2003 dan pernah berlatih menggunakan senjata api jenis M16 bersama tersangka BH alias S yang sudah ditangkap di Jawa Timur (Jatim).

“Tersangka pernah melakukan survei di Gunung Poloe atau Patah untuk dijadikan tempat latihan JI pada tahun 2004. MM juga pernah mengikuti latihan di Gunung Walenrang bersama tersangka BH menggunakan senjata jenis M16 dan revolver,” terang Ade.


MM pernah membuat tempat penyimpanan senjata di gorong-gorong kebun miliknya di Luwu Timur pada 2006.

Senjata yang pernah disimpan yakni milik tersangka HR yang sudah ditangkap oleh Densus 88.

“MM mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang sudah ditangkap di Jatim pada tahun 2007,” papar Ade.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang Undang RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.

https://makassar.kompas.com/read/2021/12/01/190315778/densus-88-sita-senapan-m16-dan-124-peluru-dari-terduga-teroris-di-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke