Salin Artikel

53 dari 56 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulsel Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Seluruh tersangka kasus terorisme itu kini masih dalam tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan mengatakan, setelah aksi bom bunuh diri itu terjadi pada 28 Maret 2021 ada 56 orang yang ditangkap.

Namun, hanya 53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena dia (enam orang lainnya) ini belum memenuhi unsur, " kata Zulpan di Makassar, Rabu (19/5/2021), seperti dilansir Antara.

Menurut Zulpan, ke-53 orang itu dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.

Sebagai informasi, bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial L dan YSR.

Akibat bom ini, kedua pelaku tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Polisi menyatakan, aksi terorisme ini terkait dengan kelompok Villa Mutiara Makassar yang ditangkap Densus 88 pada Januari 2021.

Kelompok ini disebut berafiliasi dengan ISIS.

https://makassar.kompas.com/read/2021/05/19/180635078/53-dari-56-terduga-teroris-yang-ditangkap-di-sulsel-sudah-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke