Salin Artikel

2 Perampok Toko Kelontong di Makassar merupakan Residivis Kasus Curas

KOMPAS.com - Polisi menangkap dua perampok toko kelontong di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, keduanya berinisial AT (27) dan IS (30) merampok dengan modus berpura-pura membeli rokok pada Minggu (21/3/2021) dini hari.

"Salah satu pelaku inisial IS masuk ke dalam toko dan lansung mengeluarkan sebilah parang panjang di dalam jaket warna biru yang digunakan pelaku kemudian mengancam dan mengambil ponsel milik Korban," kata Supriady kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Setelah mengambil ponsel korban, keduanya pergi menggunakan sepeda motor.

Supriady mengatakan, para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Keduanya pernah melakukan aksi serupa di Jalan Mongonsidi Makassar awal Maret lalu.

Sebelum beraksi, kedua pelaku selalu mengamati situasi di sekitar lokasi.

"Modusnya sama membeli rokok serta mengancam penjaga toko, kemudian mengambil ponsel korbannya perempuan," ujar Supriady.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Supriady, kedua pelaku menjual hasil curiannya ke beberapa mahasiswa dan pemilik konter ponsel.

"Tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadahan hasil curian," tuturnya.

Kata Supriady, para perampok terpaksa ditembak petugas karena mencoba kabur saat pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, AT dan IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan para penadah disangka Pasal 480 tentang pertolongan jahat.

"Ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya.

Penulis Kontributor Makassar, Himawan

https://makassar.kompas.com/read/2021/03/23/075943878/2-perampok-toko-kelontong-di-makassar-merupakan-residivis-kasus-curas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke