Salin Artikel

Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istrinya

Hildawati dan Harun Masiku diputuskan pengadilan telah bercerai pada Selasa (16/3/2021) dalam putusan bernomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks.

Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan setelah menjalani sidang perceraian ini sudah berlangsung sekitar tujuh bulan.

"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari di Makassar, Rabu (17/3/2021).

Gugatan perceraian ini, kata Hari, dilayangkan Hildawati usai Harun Masiku tidak pernah lagi mengunjungi dan menafkahinya.

Dalam proses acara persidangan, Harun Masiku juga tak sekalipun pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali hingga sidang ini selesai.

Dengan hasil putusan ini, Hari meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun Masiku.

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi" ujar Hari.

Harun Masiku dan Hildawati sendiri diketahui melangsungkan acara pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017. Keduanya belum dikaruniai anak.

Diberitakan sebelumnya mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.


Nama Harun terseret setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Penulis: Kontributor Makassar, Himawan

https://makassar.kompas.com/read/2021/03/17/160233878/buronan-kpk-harun-masiku-diceraikan-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke