Salin Artikel

Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor, Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 180 KUHP dan atau Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang penggalian dan pengambilan jenazah secara sengaja dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

"Tapi perkara tetap lanjut. Proses penyidikan tetap berjalan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Zulpan menambahkan, pihaknya tidak menahan para tersangka karena hukuman penjara di bawah dua tahun.

"Sementara tersangka dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap enam tersangka kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah Covid-19 diKelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Keenam tersangka yakni AK, NA, AAS, A, D, dan R. Seluruhnya diamankan, Minggu (14/3/2021) sore.

"Yang mengambil atau membongkar makam masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," ujar Zulpan.

Kasus pembongkaran dan dugaan pencurian mayat ini terjadi Jumat (12/3/2021).

Tasmin, salah satu tersangka dalam kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku awalnya tidak berniat melakukan perbuatan itu.

Ide untuk membongkar makam kerabatnya yang dikebumikan dengan prosedur Covid-19 muncul setelah melihat orang lain.

"Kami melakukan pengambilan keluarga di pekuburan Covid-19 Kota Parepare karena saat berziarah kita melihat sejumlah makam telah dibongkar," kata Tasmin yang kini jadi tahanan di Polres Parepare.

Menurut Tasmin, pengambilan jenazah keluarganya dilakukan pada malam hari agar tidak diketahui warga sekitar.

Setelah kuburan digali ulang, jenazah dibawa masuk ke dalam mobil.

"Kemudian jenazah keluarga yang kami ambil dimakamkan kembali pemakamam umum desa kami," sebut Tasmin.

Selain Tasmin, Polres Parepare sudah menetapkan sembilan orang lain sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran makam Covid-19. Mereka ditangkap pada Minggu (14/3/2021) sore.

 

Penulis Kontributor Makassar, Himawan

https://makassar.kompas.com/read/2021/03/15/160739278/tersangka-pembongkar-makam-covid-19-dikenakan-wajib-lapor-polisi-penyidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke