Salin Artikel

3 Proyek Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dihentikan Pemkot Makassar

Tiga mega proyek yang dihentikan pembangunannya yakni, pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga, gedung kembar (twin tower) di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), dan rehabilitasi Stadion Mattoanging di Jalan Cendrawasih.

Proyek pedestrian

Proyek pedestrian selebar 50 meter dan panjang 6 kilometer sedianya akan menjadikan ruas jalan ini sebagai salah satu jalan terlebar di Indonesia.

Selain itu, fasilitas umum ini juga didukung oleh hadirnya pedestrian yang ikonik dan jalur sepeda selebar 6,6 meter, jalur hijau 2 meter, jalur lambat 4,8 meter.

Selain itu, dilengkapi dengan amfiteater yang akan menjadikan kawasan ini sebagai daya tarik baru di Kota Makassar.

Proyek pedestrian ini dibangun di atas lahan milik Aksa Mahmud (Bosowa Grup), James Riady (GMTD), Mufidah Kalla (istri Jusuf Kalla), dan Chairul Tanjung (Trans Grup).

Proyek pedestrian ini dianggarkan sebesar Rp 210 miliar oleh Nurdin Abdullah dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Namun, setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020, Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar langsung menghentikan pembangunan proyek tersebut dan mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19.

Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa dia tidak akan melanjutkan proyek bermasalah rancangan Nurdin Abdullah.

“Saya tidak lanjutkan itu proyek pedestriaan di Jalan Metro Tanjung Bunga, karena bermasalah. Jadi dananya Rp 210 miliar lebih baik saya alihkan untuk penangan Covid-19,” kata Danny Pomanto, Selasa (2/3/2021).

Danny menjelaskan, proyek tersebut dianggap bermasalah karena menyalahi banyak aturan, seperti melakukan pembangunan di atas tanah bukan milik pemerintah.

Proyek tersebut berpotensi bermasalah secara hukum ke depannya.

“Lahan itu bukan milik pemerintah, tapi milik swasta dan perorangan. Kalau pun dianggap milik pemerintah, harusnya lahan tersebut diserahkan dulu ke pemerintah, lalu dibangun. Ini tidak ada penyerahan, tapi langsung dibangun dengan anggaran yang besar,” kata dia.


Proyek gedung kembar

Sementara itu, proyek pembangunan gedung kembar (twin Tower) di CPI rancangan Nurdin Abdullah juga dihentikan oleh Pemkot Makassar.

Penghentian proyek tersebut dilakukan lantaran dianggap melanggar aturan, karena melakukan pembangunan di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tidak tanggung-tanggung, biaya pembangunan twin tower menelan anggaran Rp 1,9 triliun.

Pada gedung ini nantinya terdapat hotel, mal dan beberapa kantor pemerintah.

Danny menegaskan bahwa pembangunan gedung kembar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.

Danny mengakui bahwa peruntukan dan desain gedung kembar tersebut cukup baik.

Hanya saja, lokasi pembangunannya yang salah, karena lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau atau pengganti Lapangan Karebosi.

“Kebetulan saya yang mendesain ide, mendesain master plan tata ruang Kota Makassar. Itu CPI marwahnya di tempat pembangunan gedung kembar yang dirancang dan dibangun Gubernur Sulsel merupakan ruang terbuka hijau. Itu sudah ditetapkan, berdasarkan undang-undang tata ruang dan bangunan pada Perda untuk RTH,” kata Danny ketika dikonfirmasi Kamis (4/3/2021). 

Danny mengatakan, Pemkot Makassar belum menerbitkan IMB untuk gedung kembar tersebut.

“Karena itu lahan untuk ruang terbuka hijau, pelanggarannya itu tingkat pidana. Bagi siapa yang memberi izin, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan bagi siapa yang meminta izin ancamannya 3 tahun penjara. Itu berdasarkan UU Nomor 24 tentang pengendalian tata ruang,” kata dia.


Proyek rehabilitasi stadion

Sementara itu, proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging yang dirancang Nurdin Abdullah juga terancam mandek.

Padahal, Stadion Mattoanging telah dibongkar dan kini rata dengan tanah.

Terkait proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging, Danny Pomanto menilai, pembangunannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Bangunan, di mana Stadion Mattoanging tidak berada pada lokasi yang semestinya.

“Stadion yang bertaraf internasional itu harus mempunyai banyak pintu keluar masuk. Sedangkan Stadion Mattoanging hanya terdapat dua pintu keluar masuk saja pada dua sisi,” kata Danny ketika dikonfirmasi, Rabu (11/3/2021).

Danny Pomanto beranggapan, Stadion Mattoanging seharusnya dipindahkan lokasinya di Kelurahan Barombong atau Kelurahan Untia.

Pada dua lokasi tersebut, terdapat lahan milik pemerintah yang sangat luas dan sangat memadai.

“Lokasi lama yang terletak di tengah Kota Makassar itu akan dibangun ruang terbuka hijau. Itu lebih layak sebagai sarana fasilitas sosial yang ada lapangan olahraganya, tamannya, dan sebagainya,” tutur Danny.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah dibawa dalam operasi tangkap tangan, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek di Sulawesi Selatan.

https://makassar.kompas.com/read/2021/03/11/075357178/3-proyek-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-dihentikan-pemkot-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke