PAREPARE, KOMPAS.Com - MR, seorang pemuda di Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas pembobolan rumah warga.
Pelaku mencuri sejumlah emas, uang jutaan Rupiah, dan HP.
Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang beristirahat. Sementara satu komplotannya masih buron.
Baca juga: Pria Cacat Tangan Curi Burung Kutilang dan Kecial Kuning, Polisi Upayakan Restoratif Justice
"Pelaku bersama satu rekanya lagi yang masih dicari, menggasak cincin emas tiga buah, seberat 6,5 gram, uang senilai 10 juta, dan satu unit telepon genggam. Toal kerugian sekira 19 juta," kata Kapolsek Soreang, Polres Parepare, Iptu Kisman, Selasa (28/05/2024).
Pelaku memanjat pagar rumah korban saat dini hari, ketika pemilik tidur.
Setelah mencuri barang berharga, pelaku menjual barang curian ke seorang penadah perempuan berinisial RY.
"Sebagian barang curian dijual kedua pelaku kepada seorang penadah. Sebagian emas hasil curiannya dibawa kabur pelaku yang kini jadi buronan," ujar Kisman.
Dari keterangan pelaku, hasil curiannya itu dipakai bersenang-senang dengan membeli makanan dan minuman keras.
"Hasil curiannya diakui pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Kisman.
Baca juga: Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai
Kepada polisi, MR mengaku sudah berulang kali melakukan aksi ini. Sebelumnya dia pernah mendekam di bui karena kasus yang sama.
"Kami beberapa kali telah melakukan pencurian di sejumlah rumah di Kota Parepare. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan mabuk," kata MR pasrah.
Karena perbuatanya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.