KOMPAS.com - FHT, pria yang pukul dan ludahi seorang seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan, FHT dijerat dengan Pasal 351 soal penganiayaan.
Pelaku diduga memukuli wanita itu karena kesal korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
Baca juga: Arie Febriant, Pria yang Ludahi Pengendara Mobil, Dibebastugaskan dari Pekerjaannya
"Dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban, yakni bibir dan kepala korban. Saat itu R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban," jelasnya.
Baca juga: Pria yang Aniaya dan Ludahi Wanita di Kendari Ditangkap, Tak Terima Disebut Alien
Peristiwa yang menimpa korban berinisial IS (26) itu terjadi pada Jumat (5/4/2024). Saat itu IS bersama rekannya berinisial R pergi ke restoran cepat saji hendak makan malam.
Lalu korban lalu membuat video untuk dirinya sendiri melalui ponselnya dengan membelakangi R. Beberapa saat kemudian korban tiba-tiba melihat pelaku berada di samping R.
"Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh,” jelasnya.
Tak terima dengan perkataan korban, pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan menganiaya korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, IS diduga telah menyebut pelaku mirip alien dan akhirnya memicu penganiayaan. Peristiwa itu sempat terekam dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan korban yang berinisial IS merupakan karyawan swasta.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan," paparnya, Senin (8/4/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com. (Reni Susanti).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sosok Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari, Pelaku Kenal Korban, Terancam 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.