GORONTALO, KOMPAS.com – OSK (30), oknum pegawai honorer di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo tertangkap tangan membawa paket narkotika golongan A jenis ganja.
OSK diringkus polisi di jalan Jalaludin Tantu Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo usai menjemput paket dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
Baca juga: 4 Pelajar yang Ditangkap Melinting Ganja di JPO Pontianak Direhabilitasi
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan, tertangkapnya OSK ini berawal dari adanya paket yang mencurigakan tanpa pemilik di lokasi jasa pengiriman barang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dengan menunggu seseorang yang akan menjemput barang mencurigakan tersebut.
“Saat proses pengembangan, ada seseorang yang datang menjemput barang. Dan setelah menjemput, si pelaku ini langsung kami amankan dan kami lakukan penggeledahan,” ujar AKP Ricky P Parmo dalam siaran persnya, Kamis (4/4/2024).
Ricky menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang siap pakai.
Baca juga: Asyik Linting Ganja di JPO Pontianak, 4 Pelajar SMA Ditangkap Polisi
“Dari keterangan OSK ganja tersebut memang miliknya, yang dipesan secara daring. Rencananya akan dikonsumsi sendiri,” ujar Ricky.
Menurut Ricky saat ini OSK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota terhitung mulai 3 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.