Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Kompas.com - 28/11/2023, 22:23 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menentukan beberapa wilayah yang tidak bisa dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Diketahui, ada 12 titik yang dilarang oleh KPU terkait pemasangan APK, termasuk di titik Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun, dari pantauan Kompas.com, masih ada baliho salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Makassar yang terpasang di bilangan ruas jalan protokol tersebut.

Baca juga: Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ukuran baliho yang diperkirakan berukuran 2x4 meter itu dipajang rapi di papan reklame yang berdiri di tengah separator jalan antar provinsi tersebut.

Selain baliho caleg, ada juga baliho capres-cawapres yang dipasang di papan reklame besar, di Jalan A P Pettarani.

"Kayaknya itu baliho (Caleg) baru dipasang di situ," ucap seorang warga bernama Muslim yang ditemui Kompas.com tidak jauh dari lokasi baliho, Selasa (28/11/2023).

Penertiban APK

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengungkapkan bahwa seharusnya pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar sudah melakukan penertiban terhadap APK tersebut.

"Saya kira Bawaslu harusnya sudah mulai bertugas, bukan hanya pada saat tahapan, apalagi ini sudah masuk tahapan harusnya Bawaslu sudah melakukan proses pengawasanya bahwa mana yang melakukan pelanggaran," kata Endang.

Endang menyebutkan, beberapa ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan APK ini sudah melalui koordinasi dengan pemerintah Kota Makassar dan masuk dalam peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 28 tahun 2023.

"Kita kan sudah keluarkan surat keputusan daerah yang tidak boleh, dan kami juga sudah sosialisasikan apa yang dimaksud dengan bahan kampanye apa yang dimaksud dengan APK dan apa yang dimaksud dengan proses kampanye," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

"Proses kampanye adalah upaya oleh peserta pemilu atau tim yang dipercayakan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri pada pemilih, citra diri terdiri atas tanda gambar dan nomor urut," sambungnya.

Diketahui, ada 12 titik di Makassar yang dilarang dipasangi APK, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com