MAKASSAR, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menentukan beberapa wilayah yang tidak bisa dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Diketahui, ada 12 titik yang dilarang oleh KPU terkait pemasangan APK, termasuk di titik Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, dari pantauan Kompas.com, masih ada baliho salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Makassar yang terpasang di bilangan ruas jalan protokol tersebut.
Baca juga: Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya
Ukuran baliho yang diperkirakan berukuran 2x4 meter itu dipajang rapi di papan reklame yang berdiri di tengah separator jalan antar provinsi tersebut.
Selain baliho caleg, ada juga baliho capres-cawapres yang dipasang di papan reklame besar, di Jalan A P Pettarani.
"Kayaknya itu baliho (Caleg) baru dipasang di situ," ucap seorang warga bernama Muslim yang ditemui Kompas.com tidak jauh dari lokasi baliho, Selasa (28/11/2023).
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengungkapkan bahwa seharusnya pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar sudah melakukan penertiban terhadap APK tersebut.
"Saya kira Bawaslu harusnya sudah mulai bertugas, bukan hanya pada saat tahapan, apalagi ini sudah masuk tahapan harusnya Bawaslu sudah melakukan proses pengawasanya bahwa mana yang melakukan pelanggaran," kata Endang.
Endang menyebutkan, beberapa ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan APK ini sudah melalui koordinasi dengan pemerintah Kota Makassar dan masuk dalam peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 28 tahun 2023.
"Kita kan sudah keluarkan surat keputusan daerah yang tidak boleh, dan kami juga sudah sosialisasikan apa yang dimaksud dengan bahan kampanye apa yang dimaksud dengan APK dan apa yang dimaksud dengan proses kampanye," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan
"Proses kampanye adalah upaya oleh peserta pemilu atau tim yang dipercayakan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri pada pemilih, citra diri terdiri atas tanda gambar dan nomor urut," sambungnya.
Diketahui, ada 12 titik di Makassar yang dilarang dipasangi APK, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.