MAROS, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri, S (45), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mencabuli anaknya berusia 13 tahun dengan iming-imingan dibelikan handpone (HP) baru.
Kasus ini terungkap, setelah korban mengadu kepada ibunya hingga melaporkannya ke aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet yang dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023) mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan polisi dengan mengumpulkan bukti-bukti. Pelaku juga telah diamankan dan korban telah dimintai keterangannya.
Baca juga: Pria di Brebes Cabuli Keponakannya yang Berusia 7 Tahun, Korban Diberi Uang Rp 2.000
"Pelaku telah melakukan aksi terlarangnya tersebut sebanyak dua kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya pergi bekerja," ungkapnya.
Slamet menjelaskan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2022 lalu. Dimana, saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Pelaku bukan mencabuli saja anak tirinya, tapi juga melampiaskan nafsu bejatnya dengan berhubungan layaknya suami istri," bebernya.
Aksi pelaku berhasil dilakukan aksi bejatnya, lanjut Slamet, karena mereka tidur sekamar.
"Niat melakukan hubungan layaknya suami istri itu muncul, karena mereka tidur dalam satu kamar. Ini terjadi saat pelaku bersama istri dan anak tirinya tidur dalam satu kamar," ujarnya.
Slamet mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban akan membelikan HP baru.
"Pelaku mengiming-imingi akan membelikan ponsel baru yang disertai sebuah ancaman dan intimidasi," tambahnya.
Baca juga: Pria Setengah Baya di Cianjur Ditangkap Usai Cabuli Anak Kandung dan Tiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.