MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru dari kasus seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diamankan setelah merekam mahasiswi yang sedang tidur dengan kondisi setengah bugil.
Fakta terbarunya ialah, pelaku sendiri yang berinisial MH (21) itu diketahui telah mengeleksi sembilan video dengan tiga wanita berbeda.
Para korban yakni satu mahasiswi dan dua orang karyawati.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Unhas Makassar yang Buat Video Tak Senonoh Mahasiswi Sedang Tidur
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret hingga Juni 2023.
"Korban ada tiga, dalam handphone pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan ada sembilan video.," katanya saat ditemui Kompas.com, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (22/6/2023).
Kata Ridwan, MH merekam video para korban untuk digunakan sebagai bahan ancaman agar korban mau diajak berhubungan intim. Di mana MH mengirimkan video korban lalu diancam akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan merekam dan bukti pesan diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandas Ridwan.
Baca juga: Sebar Foto Bugil Pacar Dikenal lewat Game Online, Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap
Sementara, Birokrat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyerahkan penuh proses hukum ke kepolisian terkait diamankannya salah satu mahasiswa yang melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Untuk diketahui, MH ini merupakan mahasiswa aktif di Unhas Makassar yang masih semester 4.
Kepala Humas Unhas Makassar Dr Ahmad Bahar mengatakan, kasus tersebut diserahkan penuh proses hukumnya ke aparat kepolisian.
Baca juga: Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka
"Unhas menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian agar diusut tuntas," kata Ahmad Bahar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Ahmad Bahar pun meminta polisi memproses kasus tersebut secara mendalam guna dijadikan pelajaran bagi mahasiswa lainnya.
"Agar perilaku asusila tersebut tidak terulang dan tidak 'menular' ke mahasiswa yang lain-lain," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.