www.kompas.com
AJ alias Aco Robek (28) harus mendekam dalam ruang tahanan Polres Palopo, Sulawesi Selatan atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial NZ (21) di salah satu indekos di Kota Palopo, Jumat (5/4/2024)(KOMPAS.com/MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+