MAKASSAR,KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298 atau hanya naik 1,45 persen.
Padahal KSPSI Sulsel dan unsur buruh atau pekerja di Sulsel menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14 persen atau Rp 241.699 yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023.
Sehingga, jika ditambahkan dengan UMP saat ini yaitu Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.626.844 per bulannya.
Baca juga: UMP Sulsel 2024 Naik 1,45 Persen, Jadi Rp 3.434.298
Namun keputusannya, Pemprov Sulsel hanya menaikkan UMP Sulsel 1,45 persen yang
mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menanggapi penetapan UMP Sulsel 2024 dengan mengucapkan Innalillahi.
"Terkait penetapan UMP Sulsel 2024 yang cuma naik sebesar 1,45 persen yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sulsel dengan ini KSPSI menyatakan Innalillahi wa Innailaihi Rajiun sebagai kabar duka yang menerpa kaum pekerja dan buruh khususnya di Provinsi Sulsel," kata Basri Abbas kepada Kompas.com via pesan singkat, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, Pj Gubernur Sulsel mengabaikan tuntutannya dengan tetap berpedoman kepada PP 51 yang domainnya merupakan PP yang diinginkan oleh para pengusaha-pengusaha agar upah buruh menjadi murah dan terjadi perbudakan-perbudakan di sektor ketenagakerjaan.
"PP 51 itu merupakan produk oligarki yang di dalamnya merupakan keinginan para pengusaha agar segala kenaikan-kenaikan hak kesejahteraan buruh dapat dibatasi," ujarnya.
Baca juga: UMP DIY Naik Rp 144 Ribu, 2024 Tidak Ada Buruh Digaji di Bawah Rp 2,1 Juta
Basri Abbas juga menyebut, sementara di sisi lain buruh tahu bagaimana perkembangan ekonomi ke depan di mana harga-harga bahan pokok, BBM, listrik dan lain-lain sangat tidak rasional kenaikannya hingga sampai 20 persen.
"Di sisi lain negara menyerap aspirasi pengusaha dengan pembatasan kenaikan upah hanya berdasarkan 1,45 persen," sesalnya.
Padahal diregulasi yang direkomendasikan, lanjutnya, menginginkan kenaikan UMP untuk Sulsel 2024 berdasarkan PP 78.
"Di mana di PP 78 ini adalah rumusan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang bisa mencapai kenaikannya 7,4 persen dan itu sangat rasional dan tidak mengada-ngada karena kenaikan itu agar bagaimana daya beli para buruh/pekerja Sulsel dapat terlaksana," ungkapnya.
"Tetapi inilah kenyataan pahit yang kita terima pada hari ini, di mana Pj Gubernur Sulsel telah menetapkan UMP Sulsel 2024 berdasarkan PP 51 yang merupakan keinginan para pengusaha," sambungnya.
Sehingga Basri Abbas mengungkapkan atas dasar itulah KSPSI Sulsel menyatakan sikap menolak keputusan Pj Gubernur karena tidak sesuai dengan aspirasi dan bertentangan dengan kebutuhan hidup layak buruh yang diatur dalam UU 13.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.