Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulsel 2024 Hanya Naik 1,45 Persen, Buruh: "Innalillahi wa Innailaihi Rajiun"

Kompas.com - 21/11/2023, 17:25 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298 atau hanya naik 1,45 persen.

Padahal KSPSI Sulsel dan unsur buruh atau pekerja di Sulsel menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14 persen atau Rp 241.699 yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023.

Sehingga, jika ditambahkan dengan UMP saat ini yaitu Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.626.844 per bulannya. 

Baca juga: UMP Sulsel 2024 Naik 1,45 Persen, Jadi Rp 3.434.298

Namun keputusannya, Pemprov Sulsel hanya menaikkan UMP Sulsel 1,45 persen yang

mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menanggapi penetapan UMP Sulsel 2024 dengan mengucapkan Innalillahi.

"Terkait penetapan UMP Sulsel 2024 yang cuma naik sebesar 1,45 persen yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sulsel dengan ini KSPSI menyatakan Innalillahi wa Innailaihi Rajiun sebagai kabar duka yang menerpa kaum pekerja dan buruh khususnya di Provinsi Sulsel," kata Basri Abbas kepada Kompas.com via pesan singkat, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, Pj Gubernur Sulsel mengabaikan tuntutannya dengan tetap berpedoman kepada PP 51 yang domainnya merupakan PP yang diinginkan oleh para pengusaha-pengusaha agar upah buruh menjadi murah dan terjadi perbudakan-perbudakan di sektor ketenagakerjaan.

"PP 51 itu merupakan produk oligarki yang di dalamnya merupakan keinginan para pengusaha agar segala kenaikan-kenaikan hak kesejahteraan buruh dapat dibatasi," ujarnya.

Baca juga: UMP DIY Naik Rp 144 Ribu, 2024 Tidak Ada Buruh Digaji di Bawah Rp 2,1 Juta

Basri Abbas juga menyebut, sementara di sisi lain buruh tahu bagaimana perkembangan ekonomi ke depan di mana harga-harga bahan pokok, BBM, listrik dan lain-lain sangat tidak rasional kenaikannya hingga sampai 20 persen.

"Di sisi lain negara menyerap aspirasi pengusaha dengan pembatasan kenaikan upah hanya berdasarkan 1,45 persen," sesalnya.

Padahal diregulasi yang direkomendasikan, lanjutnya, menginginkan kenaikan UMP untuk Sulsel 2024 berdasarkan PP 78.

"Di mana di PP 78 ini adalah rumusan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang bisa mencapai kenaikannya 7,4 persen dan itu sangat rasional dan tidak mengada-ngada karena kenaikan itu agar bagaimana daya beli para buruh/pekerja Sulsel dapat terlaksana," ungkapnya.

"Tetapi inilah kenyataan pahit yang kita terima pada hari ini, di mana Pj Gubernur Sulsel telah menetapkan UMP Sulsel 2024 berdasarkan PP 51 yang merupakan keinginan para pengusaha," sambungnya.

Sehingga Basri Abbas mengungkapkan atas dasar itulah KSPSI Sulsel menyatakan sikap menolak keputusan Pj Gubernur karena tidak sesuai dengan aspirasi dan bertentangan dengan kebutuhan hidup layak buruh yang diatur dalam UU 13.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Makassar
Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com