MAKASSAR,KOMPAS.com - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar periode 2019-2020 Muh Iqbal S Suhaeb dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Syamsu Rizal atau Deng Ical hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo,
Sidang kasus dugaan korupsi itu digelar ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (8/6/2023).
Pantaun di lokasi, Iqbal hadir dengan mengenakan pakain batik warna merah motif tulisan lontara dan celana kain hitam. Sementara Deng Ical hadir dengan mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak hitam, celana jeans biru navy.
Baca juga: Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo
Deng Ical mengaku sempat mendapat uang dari direksi PDAM Makassar. Namun ia tak tahu pasti apakah uang yang diterimamnya adalah uang premia suransi atau bukan. Deng Ical mengaku sudah lupa karena pemberian uang tersebut diberikan oleh pihak direksi PDAM Makassar, pada tahun 2015 lalu.
"Saya pernah diberikan uang oleh direksi PDAM tahun 2015. Namun saya tidak tahu apakah itu premi asuransi atau apa. Saat itu saya masih baru sehingga menilainya memang ada pembagian seperti itu," ujar Deng Ical.
Sementara, Muh Iqbal S Suhaeb mengaku tidak pernah menerima pembagian dari PDAM selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar pada periode 2019-2020.
Tapi, Iqbal mengungkapkan dirinya pernah menandatangani SK penggunaan keuntungan laba PDAM Makassar pada tahun 2018. Saat itu dilakukan rapat yang dihadiri oleh direksi, dewan pengawas PDAM Makassar dan dirinya.
"Karena dinyatakan sesuai maka saya tanda tangani, hanya itu saja. Satu lagi, saat saya menjabat PJ Wali Kota Makassar juga sempat dilakukan pengajuan perubahan status PDAM perusda menjadi perumda. Namun setelah saya tidak menjabat baru disahkan," ujarnya.
Sebenarnya sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan sembilan orang untuk menjadi saksi. Namun yang datang hanya tujuh orang. Sedangkan dua saksi tidak hadir. Salah satunya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.
Adapun saksi yang hadir d iantaranya; Muh Sunusi (Akuntan Publik), Akbar Gobel (Kasubag Pembinaan Perusda Makassar), Umar (Mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar 2017-2018), Muhammad Manai Sofyan (Kabag Hukum Pemkot 2015-2016), Muh Haslim (Kepala kantor AJB Bumi Putera Sulsel) dan Nur Kamarul Zaman (Kabag Ebang 2021).
Menurut informasi, Danny Pomanto tidak hadir dalam sidang tersebut karena sedang berada di luar kota melaksanakan kunjungan kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.