Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Bunuh dan Buang Mayat Bayinya di Gowa Tertangkap, Mengaku Tutupi Aib karena Hubungan di Luar Nikah

Kompas.com - 06/06/2023, 18:55 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digelandang polisi lantaran membunuh dan membuang bayi yang baru saja ia lahirkan. Polisi sendiri membutuhkan waktu 2 bulan guna mengungkap pelaku, Selasa (6/6/2023).

IN (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, digelandang aparat kepolisian Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Senin, (5/6/2023).

Baca juga: Alasan Pasutri di Jepara Bunuh Bayinya yang Berumur 3 Bulan, Stunting dan Tak Ada Biaya

IN ditangkap lantaran membunuh dan membuang bayi perempuan yang baru ia lahirkan. Saat dimintai keterangan, IN mengaku bahwa saat itu ia melahirkan seorang diri pada malam di sebuah rumah kosong.

Setelah lahir, ia kemudian membekap bayinya hingga tewas dan meninggalkannya di sebuah rumah kosong. NI mengaku nekat melakukannya guna menutupi aib lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya

"Saya malu karena hamil bahkan melahirkan di luar nikah," kata IN saat dimintai keterangan oleh sejumlah awal media Senin (5/6/2023), di ruang unit Reskrim Polsek Bontomarannu.

Peristiwa ini sendiri berawal pada 24 Maret 2023 lalu, saat warga Dusun Baddo, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa digegerkan penemuan jasad bayi yang telah membusuk di sebuah rumah kosong.

Aparat kepolisian tiba dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengevakuasi jasad bayi naas tersebut ke rumah sakit untuk menjalani otopsi.

Hasil penyelidikan selama dua bulan lebih akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut yang tak lain adalah orangtuanya sendiri, yakni NI.

"Beberapa waktu lalu ada kasus penemuan mayat bayi di sebuah rumah kosong kemudian unit jajaran Reskrim kemudian melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan, yakni kedua orangtuanya," kata AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (6/6/2023).

NI kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat pasal pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga: Kronologi Ibu di Rembang Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Bunuh Bayinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Makassar
Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com