MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan modus yang terbilang baru muncul. Mereka bermodus dengan menuduh korban telah melakukan penganiayaan.
Dua pelaku yang masing-masing bernama M Arfan Rahman (24) dan Muh Riswan (23) ditangkap polisi dalam upaya pelariannya di Jalan Poros Makassar-Maros, Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku awalnya menyasar korban secara acak, kemudian menuduh korban telah melakukan penganiayaan.
"Saat pelaku menghentikan motor korban, pelaku hendak beralasan menjemput adiknya yang telah jadi korban penganiayaan, di mana korban ini yang dituduh," kata Dharma kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Namun, saat tiba di bilangan Jalan Mallombasang, Kota Makassar, Sulsel. Pelaku lantas menyuruh korban untuk turun karena hendak menjemput sang adik untuk dipertemukan oleh korban.
"Setelah itu pelaku kabur dan tak kembali ke lokasi korban diturunkan. Alhasil, pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," jelasnya.
Baca juga: Terduga Curanmor Tertangkap di Pontianak, Sempat Dikejar Warga di Atap Rumah
Dari hasil interogasi, Arfan mengaku mengambil motor tersebut dengan menuduh korban telah memukuli sang adik. Motor korban pun dibawa sebagai jaminan.
"Kalau misalnya bukan korban itu pelakunya, pelaku meminta korban memberikan motor sebagai jaminannya agar tidak kabur. Kemudian pelaku membawa motor tersebut dan menghilang," katanya.
Dalam beraksi dua pelaku memiliki peran berbeda dimana Iwan berperan sebagai joki untuk membantu Arfan mengambil motor tersebut.
Dharma berujar, selain pencurian motor, keduanya juga pernah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Kota Makassar.
"Kedua juga pelaku merupakan residivis curanmor di Kota Makassar, satu pelaku dilumpuhkan karena mencoba melawan saat ditangkap," tandasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.