KOMPAS.com - Didorong oleh dendam dan sakit hati, SU (65), seorang juru parkir (jukir) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, nekat membakar rumah pengawas pasar yang berinisial IM.
SU bekerja sebagai jukir di pasar, sementara IM adalah pengawas di pasar tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, tindakan nekat SU dipicu oleh dendamnya terhadap IM yang pernah menamparnya.
"Mereka sempat berselisih paham dan saudara IM ini menampar jukir SU. Karena sakit hati dan tidak bisa membalas dengan pukulan, jukir SU nekat membakar rumah IM," kata Iptu Akhmad, Jumat (26/5/2023), sebagaimana diberitakan TribunTimur.com.
Baca juga: 2 Pekerja Migran Asal Pinrang Jadi Korban Kerja Paksa di Arab Saudi, Dijanjikan Gaji Rp 6 Juta
Sebelum membakar rumah IM, SU membakar sebuah mobil yang terparkir di depan kediaman IM, yang berlokasi di Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sabtu (20/5/2023) dini hari.
"Terduga pelaku SU ini mengira kalau mobil tersebut merupakan milik saudara IM padahal mobil tersebut merupakan mobil tetangga IM," ujar Iptu Akhmad.
Setelah itu, SU kembali melancarkan aksinya pada Selasa (23/5/2023). Awalnya, SU membakar karung berisi pakaian yang disandarkan ke pintu depan rumah IM.
Dalam video CCTV yang merekam aksi SU, tampak api dari karung tersebut menjalar ke sisi pintu dan membakar kursi di teras.
Baca juga: Jukir di Makassar Nyambi Jadi Pencuri Motor, Sasarannya Kos Mahasiswa
"Beruntungnya, api cepat dipadamkan oleh pemilik rumah dan warga sekitar. Yang terbakar di bagian pintu dan kursi yang berada di teras rumah," ucapnya.
Akibat aksinya ini, SU ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Pinrang, pada Selasa (23/5/2023) pukul 04.30 Wita.
Sementara ini, barang bukti yang diamankan polisi adaah korek api dan beberapa lembar pakaian yang terbakar.
"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Akhmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.