MAROS, KOMPAS.com - Selama bertahun-tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak masuk kerja tapi tetap menerima gaji.
Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros mengaku tidak bisa melakukan pemecatan.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023). Menurut Andi Sri, ASN tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin terberat.
Baca juga: 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Seorang ASN di Maros Sulsel Tetap Terima Gaji
Saat ditanya sanksi terberat yang bisa dijatuhkan yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Ya, bisa dilakukan pemecatan. Hanya pemberhentian dengan hormat atau dikenal istilah pensiun dini yang akan tetap dapat gaji pensiun sesuai aturan untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja," katanya.
Sementara pemberian saksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ASN bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
"Kecuali penyalahgunaan wewenang, itu yang diberhentikan tidak dengan hormat. Itu tidak mendapatkan hak pensiun. Itu sesuai pasal PP 94 tahun 2021," jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Maros ketahuan tak masuk bekerja selama 3 tahun, namun tetap terima gaji.
ASN tersebut golongan II dan bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros. ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat tapi tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.