Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPSDM Maros Mengaku Tak Bisa Berhentikan ASN yang Bertahun-tahun Bolos Kerja

Kompas.com - 25/05/2023, 20:54 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAROS, KOMPAS.com - Selama bertahun-tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak masuk kerja tapi tetap menerima gaji.

Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros mengaku tidak bisa melakukan pemecatan. 

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023). Menurut Andi Sri, ASN tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin terberat.  

Baca juga: 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Seorang ASN di Maros Sulsel Tetap Terima Gaji

Saat ditanya sanksi terberat yang bisa dijatuhkan yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Ya, bisa dilakukan pemecatan. Hanya pemberhentian dengan hormat atau dikenal istilah pensiun dini yang akan tetap dapat gaji pensiun sesuai aturan untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja," katanya. 

Sementara pemberian saksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ASN bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.  

"Kecuali penyalahgunaan wewenang, itu yang diberhentikan tidak dengan hormat. Itu tidak mendapatkan hak pensiun. Itu sesuai pasal  PP 94 tahun 2021," jelasnya. 

Sebelumnya telah diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Maros ketahuan tak masuk bekerja selama 3 tahun, namun tetap terima gaji. 

ASN tersebut golongan II dan bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros. ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat tapi tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com