Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Kompas.com - 30/03/2023, 20:17 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Gazali Machmud sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan harga dasar pasir laut di Galesong Utara Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Gazali Machmud merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

"Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Jabatan Sekda Pemalang Kosong 1 Tahun Buntut Sekda Sebelumnya Korupsi, BKD: Belum Ada yang Daftar

Gazali Machmud ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara dan ditemukan 2 alat bukti yang kuat sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP.

Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 57/P.4.5/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023. Ditahan sementara di Lapas Kelas 1 Makassar," ujarnya.

Baca juga: Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi 1,3 Miliar, Sempat Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak Hakim

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan Gazali Machmud sebagai tersangka karena sekitar Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Dilokasi tersebut, kata dia, dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskali Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

"Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia dalam melakukan penambangan pasir laut telah diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.

"Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M³ (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik)," bebernya.

Leonard mengaku nilai tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang penerapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta Pasal 5 ayat (3) peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan dan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Dalam peraturan tersebut, nilai pasar dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M³ (Sepuluh ribu TUupiah per meter kubik). Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan Oleh tersangka Gazali Machmud.

"Akibat penyimpangan yang terjadi pada Penetapan nilai dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp. 7.061.343. 713. (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah)," ungkapnya.

Leonard mengaku hal tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.

"Dalam Kegiatan Penambangan pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023," tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-Ulundang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com