MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Gazali Machmud sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan harga dasar pasir laut di Galesong Utara Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Gazali Machmud merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
"Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Jabatan Sekda Pemalang Kosong 1 Tahun Buntut Sekda Sebelumnya Korupsi, BKD: Belum Ada yang Daftar
Gazali Machmud ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara dan ditemukan 2 alat bukti yang kuat sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 57/P.4.5/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023. Ditahan sementara di Lapas Kelas 1 Makassar," ujarnya.
Baca juga: Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi 1,3 Miliar, Sempat Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak Hakim
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan Gazali Machmud sebagai tersangka karena sekitar Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Dilokasi tersebut, kata dia, dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskali Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
"Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia dalam melakukan penambangan pasir laut telah diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.