Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Kompas.com - 30/03/2023, 20:17 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Gazali Machmud sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan harga dasar pasir laut di Galesong Utara Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Gazali Machmud merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

"Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Jabatan Sekda Pemalang Kosong 1 Tahun Buntut Sekda Sebelumnya Korupsi, BKD: Belum Ada yang Daftar

Gazali Machmud ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara dan ditemukan 2 alat bukti yang kuat sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP.

Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 57/P.4.5/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023. Ditahan sementara di Lapas Kelas 1 Makassar," ujarnya.

Baca juga: Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi 1,3 Miliar, Sempat Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak Hakim

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan Gazali Machmud sebagai tersangka karena sekitar Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Dilokasi tersebut, kata dia, dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskali Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

"Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia dalam melakukan penambangan pasir laut telah diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.

"Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M³ (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik)," bebernya.

Leonard mengaku nilai tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang penerapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta Pasal 5 ayat (3) peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan dan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Dalam peraturan tersebut, nilai pasar dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M³ (Sepuluh ribu TUupiah per meter kubik). Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan Oleh tersangka Gazali Machmud.

"Akibat penyimpangan yang terjadi pada Penetapan nilai dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp. 7.061.343. 713. (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah)," ungkapnya.

Leonard mengaku hal tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.

"Dalam Kegiatan Penambangan pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023," tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-Ulundang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

Makassar
Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com