BONE, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berpangkat Briptu diamankan Propam Polres Bone, Sulawesi Selatan, setelah menggerayangi tubuh dua wanita saat menjaga pasien di puskesmas.
Oknum berinisial Briptu AA (38) itu langsung ditangkap atas perintah langsung pimpinan, setelah korbannya melapor, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Oknum Polisi di Samosir Tewas Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar
AA, yang bertugas di Polsek Patimpeng, dilaporkan dua perempuan, MR dan AS atas kasus tindakan asusila.
Pelecehan seksual ini terjadi pada pukul 02:30 WITA, Selasa (14/3/2023) dini hari, saat kedua korban tertidur di tengah menjaga kerabatnya yang dalam perawatan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kahu.
"Laporan korban telah kami terima, serta oknum terlapor juga diamankan oleh pihak Propam," kata Ipda Rayendra, Paur Humas Polres Bone melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/3/2023).
Sementara pihak kepolisian memastikan, Briptu AA akan mendapat sanksi tegas jika terbukti telah berbuat asusila kepada kedua korban.
"Sanski tegas tentunya menanti tergantung dari hasil penyelidikan dan sanksi kedisplinan beragam bisa saja penundaan pangkat atau bahkan saksi pemecatan tergantung dari hasil sidang kode etik," kata Iptu Ahyar, Kasi Propam Polres Bone melalui sambungan telepon.
Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Dipecat Terkait Kasus Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.