PINRANG,KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, mengamankan dua orang kakak adik yang menjadi kurir narkotika jenis sabu. Keduanya berasal dari Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, ia jadi kurir karena terlilit utang.
"Keduanya RI (29) dan RC (33) bersaudara diamankan saat usai mengambil sabu-sabu di Kabupaten Pinrang yang akan diantar ke kampungnya Kabupaten Gowa" kata Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Rabu (15/3/2023).
Dia mengatakan, kedua kurir itu nekat menjadi pengantar sabu karena orangtua mereka terlilit utang. Keduanya pun mengantar paket sabu seberat 172,56 gram yang diambil dari seorang bandar berinisial A, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Jadi alasan keduanya menjemput paket sabu-sabu itu di Pinrang dan akan dibawanya ke Kabupaten Gowa karena ingin melunasi utang orang tuanya," ungkap Syaharuddin.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, orangtua kedua kurir itu berutang kepada rentenir di Kabupaten Gowa. Dalam hal ini utang di koperasi dan pembiayaan.
"Mereka menjemput sabu dengan menempuh jarak 200 kilometer hanya dengan menggunakan kendaraan roda dua," ungkap Santiaji.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.