MAROS, KOMPAS.com - Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan ancam pidanakan dan mengenakan denda kepada warga yang mengembala ternaknya di sekitar rel kereta api.
Hal tersebut diungkapkan, Humas BPKA Sulsel, Ryan Agiastaguna dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Ancaman pidana dan denda kepada warga yang mengembala ternaknya, setelah kecelakaan Kereta Api terjadi Desa Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Baca juga: Kereta Api Uji Coba di Sulsel Muat 50 Murid SD Tabrak 2 Ekor Sapi
Dim ana, Kereta Api yang mengangkut sekitar 50 murid SD dan guru-guru dari Kota Makassar menabrak 2 ekor sapi hingga mati.
"Terdapat kejadian Kereta Api tertemper 2 sapi sehingga menyebabkan kerusakan pada sarana dan mengganggu perjalanan kereta api. Dampak dari kejadian tersebut menyebabkan operasional kereta tidak bisa melanjutkan perjalanan sesuai rute," katanya.
Ryan mengatakan, masyarakat perlu memahami dan mengerti norma-norma aturan perkeretaapian dalam UU 23 tahun 2007 pasal 181 dan pasal 199, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api termasuk untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Jika melanggar potensi dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Kemudian dalam perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa Pemilik Ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas berkeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum," ujarnya.
Kejadian ini menjadi, lanjut Ryan, momentum BPKA Sulsel bekerja sama dengan pemangku kebijakan di bidang perkeretaapian, termasuk pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menyosialisasikan keberadaan kereta api di Sulawesi Selatan.
"Kepada masyarakat dan memohon dukungan masyarakat untuk turut menjaga keselamatan bersama pada lintas jalur kereta api dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur," pintanya.
Baca juga: Viral, Kereta Api Makassar-Parepare Tak Kuat Menanjak, BPKA: Belum Bisa Komentar
Ryan menjelaskan, kereta api menabrak 2 ekor sapi terjadi di KM 23+500 Desa Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sekira 20 menit perjalanan dari Depo KA Maros. Masinis telah melakukan tindakan sesuai SOP dengan cara menekan klakson sambil melakukan pengereman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.