Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Bebaskan Remaja Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun hingga Tewas di Bone

Kompas.com - 14/03/2023, 16:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - AM, remaja tersangka pemerkosaan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 14 tahun di Bone, Sulawesi Selatan, dibebaskan polisi.

Menurut aparat kepolisian, masa penahanan AM sudah habis dan telah dikembalikan ke orangtuanya. Hal itu sudah sesuai dengan undang undang.

Lalu, kata polisi, pihaknya menerima pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.

"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3/2023).

Baca juga: Siswi SMP di Bone Meninggal Usai Diperkosa Ramai-ramai, Sempat 5 Hari Dirawat di RS

Selain itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian karena dianggap tidak lengkap.

"Berkasnya telah kami limpahkan ke jaksa namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap secara materil dan secara formil" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3).

Baca juga: Remaja Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Bone hingga Tewas Dibebaskan

Selain itu, tersangka juga harus dibebaskan dari penahanan lantaran masih berstatus di bawah umur.

Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra menjelaskan, pihaknya melaksanakan Undang-undang perlindungan anak dalam kasus itu.

"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Rayenra.

Dilarikan ke rumah sakit

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah korban membeberkan peristiwa pilu yang dialaminya kepada oranguanya.  

"Awalnya dia (korban) tidak mau bicara, tapi setelah dibujuk baru mau bicara. Makanya kami langsung bawa ke kantor polisi untuk melapor," kata orangtua korban yang meminta identitasnya tak dipublikasikan saat dihubungi lewat telepon, Selasa (21/2/2023).

Setelah itu pada 12 Februari 2023 orangtua korban membawa anaknya ke kantor polisi untuk melapor.

Namun saat dimintai keterangan, korban merasa sakit dan segera dilarikan ke RS M Yasin di Bone.

Setelah menjalani perawatan selama 5 hari, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

(Penulis: Abdul Haq | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Makassar
Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Makassar
5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

Makassar
Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Makassar
Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Makassar
Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Makassar
Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com