KOMPAS.com - AM, remaja tersangka pemerkosaan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 14 tahun di Bone, Sulawesi Selatan, dibebaskan polisi.
Menurut aparat kepolisian, masa penahanan AM sudah habis dan telah dikembalikan ke orangtuanya. Hal itu sudah sesuai dengan undang undang.
Lalu, kata polisi, pihaknya menerima pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.
"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3/2023).
Baca juga: Siswi SMP di Bone Meninggal Usai Diperkosa Ramai-ramai, Sempat 5 Hari Dirawat di RS
Selain itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian karena dianggap tidak lengkap.
"Berkasnya telah kami limpahkan ke jaksa namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap secara materil dan secara formil" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3).
Baca juga: Remaja Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Bone hingga Tewas Dibebaskan
Selain itu, tersangka juga harus dibebaskan dari penahanan lantaran masih berstatus di bawah umur.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra menjelaskan, pihaknya melaksanakan Undang-undang perlindungan anak dalam kasus itu.
"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Rayenra.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah korban membeberkan peristiwa pilu yang dialaminya kepada oranguanya.
"Awalnya dia (korban) tidak mau bicara, tapi setelah dibujuk baru mau bicara. Makanya kami langsung bawa ke kantor polisi untuk melapor," kata orangtua korban yang meminta identitasnya tak dipublikasikan saat dihubungi lewat telepon, Selasa (21/2/2023).
Setelah itu pada 12 Februari 2023 orangtua korban membawa anaknya ke kantor polisi untuk melapor.
Namun saat dimintai keterangan, korban merasa sakit dan segera dilarikan ke RS M Yasin di Bone.
Setelah menjalani perawatan selama 5 hari, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
(Penulis: Abdul Haq | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.