Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Bebaskan Remaja Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun hingga Tewas di Bone

Kompas.com - 14/03/2023, 16:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - AM, remaja tersangka pemerkosaan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 14 tahun di Bone, Sulawesi Selatan, dibebaskan polisi.

Menurut aparat kepolisian, masa penahanan AM sudah habis dan telah dikembalikan ke orangtuanya. Hal itu sudah sesuai dengan undang undang.

Lalu, kata polisi, pihaknya menerima pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.

"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3/2023).

Baca juga: Siswi SMP di Bone Meninggal Usai Diperkosa Ramai-ramai, Sempat 5 Hari Dirawat di RS

Selain itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian karena dianggap tidak lengkap.

"Berkasnya telah kami limpahkan ke jaksa namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap secara materil dan secara formil" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3).

Baca juga: Remaja Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Bone hingga Tewas Dibebaskan

Selain itu, tersangka juga harus dibebaskan dari penahanan lantaran masih berstatus di bawah umur.

Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra menjelaskan, pihaknya melaksanakan Undang-undang perlindungan anak dalam kasus itu.

"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Rayenra.

Dilarikan ke rumah sakit

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah korban membeberkan peristiwa pilu yang dialaminya kepada oranguanya.  

"Awalnya dia (korban) tidak mau bicara, tapi setelah dibujuk baru mau bicara. Makanya kami langsung bawa ke kantor polisi untuk melapor," kata orangtua korban yang meminta identitasnya tak dipublikasikan saat dihubungi lewat telepon, Selasa (21/2/2023).

Setelah itu pada 12 Februari 2023 orangtua korban membawa anaknya ke kantor polisi untuk melapor.

Namun saat dimintai keterangan, korban merasa sakit dan segera dilarikan ke RS M Yasin di Bone.

Setelah menjalani perawatan selama 5 hari, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

(Penulis: Abdul Haq | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com