BONE, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia menemukan babak baru.
Berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai tidak lengkap.
Sementara tersangka harus dibebaskan dari penahanan lantaran masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Siswi SMP di Bone Meninggal Usai Diperkosa Ramai-ramai, Sempat 5 Hari Dirawat di RS
AM (15), remaja yang menjadi tersangka atas kasus tewasnya J (14) usai diperkosa kini dapat menghirup udara bebas.
Hal ini lantaran berkas perkara pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian yang dilimpahkan ke KPU dikembalikan oleh jaksa dengan alasan berkas perkara tersebut tidak lengkap secara materil mau pun secara formil.
"Berkasnya telah kami limpahkan ke jaksa namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap secara materil dan secara formil" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3/2023).
Baca juga: Siswi SMP di Bone Tewas Diperkosa Ramai-ramai, Polisi Tangkap Teman Sekolah Korban
Selain itu pihak kepolisian juga mengembalikan AM ke orangtuanya berdasarkan undang undang dimana batas waktu penahanan tersangka telah melebih batas dan serta adanya pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.
"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3/2023).
J sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, warga Desa Ajallase, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone meninggal pada Jumat, (17/2/2023) lalu saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sebelumnya J melaporkan telah menjadi korban pemerkosaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.