Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Penganiaya Korban Tewas Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 96 Persen Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 03/03/2023, 17:31 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan seorang tersangka penganiaya korban tewas miras oplosan hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol yang dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023) mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD.

Di mana tersangka AD terlihat dalam video yang beredar luas melakukan penganiayaan terhadap korban miras oplosan sebelum tewas.

Baca juga: Bukan Keluarga Polisi, Pelaku Pemukulan Saat Pesta Miras Oplosan di Makassar Ternyata Anak Ketua RT

"Ya, kita sudah tetapkan, AD sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban AA seperti yang ada dalam video beredar. Tersangka sudah ditahan di Polrestabes Makassar," tegasnya.

Ridwan mengatakan, tersangka AD dijerat Pasal 80 ayat (3) Subs Pasal (2) Subsider Pasal (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 204 Ayat (2) KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Ridwan menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki terkait kasus miras oplosan yang menewaskan 3 orang pelajar di Kota Makassar.

"Lain kasus lagi itu, kita masih selidiki kasus miras oplosannya. Karena belum bisa dilakukan pemeriksaan kepada yang menggelar miras oplosan yang masih dirawat di rumah sakit. Sebagian sih sudah keluar dari rumah sakit, tapi belum pulih. Makanya belum bisa diperiksa," ujarnya.

Beredar video di media sosial penyiksaan dan pemaksaan minum minuman keras (miras) oplosan alkohol 96 persen campur minuman bersoda, hingga menewaskan 3 orang.

Baca juga: Terungkap, Miras Oplosan di Makassar Diracik dari Alkohol 96 Persen Bekas Hand Sanitizer

Dalam video beredar, sekelompok pemuda berada di dalam sebuah kamar. Namun terlihat adanya penyiksaan dan pemaksaan meminum miras oplosan tersebut.

Dalam video tersebut seorang pemuda memperlihatkan jerigen berisi alkohol bertuliskan 96 persen dan minuman bersoda Coca-Cola.

Pesta miras oplosan maut pelajar ini terjadi di Jl  Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (21/2/2023).

Pesta miras oplosan maut ini menewaskan 3 orang pelajar AA (15), MRP (19), dan RF (16). Sedangkan lainnya dirawat di rumah sakit.

Kasus ini baru diketahui polisi, setelah 2 korban tewas telah dimakamkan oleh keluarganya. Korban tewas pesta miras oplosan ini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Makassar
Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com