MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial G mengaku "membekingi" peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara sejak tahun 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
"Menjalankan peredaran narkoba mulai dari pertengahan tahun 2022. Kemudian oknum polisi ini membekingi atau melindungi tersangka untuk menjual narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Polda Sulsel Ungkap 1 Oknum Polisi Diduga Bekingi Bandar Narkoba di Polres Toraja Utara
Komang menegaskan, oknum polisi G kini telah diamankan di tempat khusus oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Hal inu dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan G dalam peredaran sabu di Kabupaten Toraja Utara
Selain itu juga, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi.
"Dari saksi-saksi yang diperiksa menyebutkan oknum polisi inisial G ini telah menerima sejumlah uang dari tersangka. Di situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka," katanya.
Komang menegaskan, kesimpulan penyelidikan kasus pengakuan tersangka narkoba "dibekingi" oknum polisi telah terbukti. Dia memastikan bahwa G telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Oknum polisi G melakukan pelanggaran disiplin, karena membekingi peredaran narkoba," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang tersangka penyalahguna narkotika mengaku "dibekingi" pihak kepolisian. Dalam video tersebut, BNNK Tana Toraja merilis empat tersangka penyalahguna narkotika yang berstatus pengedar dihadapan sejumlah awak media.
Usai menjawab pertanyaan dari awak media, tiba-tiba salah satu tersangka berinisial GF mengangkat tangan untuk berbicara. "Bisa saya sedikit bicara bu’," kata GF saat itu.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo kemudian mempersilahkan tersangka tersebut untuk berbicara. GF membalikkan badannya dan mengatakan bahwa mereka dilindungi oleh personel polisi.
“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ucap GF.
Namun tak lama usai memberi pengakuan singkat, dan menyebut sebuah Polres, tersangka tersebut dihentikan kepala BNNK. Setelah dilakukan penelusuran terkait pengakuan tersebut, beredar informasi bahwa yang dimaksud tersangka adalah salah satu okum anggota Polres Toraja Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.