KOMPAS.com - Ladang ganja seluas kurang lebih satu hektar ditemukan di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di balik temuan itu, ternyata ada seorang petani berinisial PA (60) yang diperdaya dua orang, yakni SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan, Sukran dan Rudi mulanya memberikan bibit ganja kepada PA. Keduanya beralasan benda tersebut adalah tanaman obat.
Sukran dan Rudi meminta PA untuk menanam bibit itu di pegunungan Bolangi dan kemudian merawatnya.
Baca juga: Pengedar Ganja Asal Papua Nugini Simpan 103 Amunisi, Terungkap Saat Ditangkap di Jayapura
Kakek PA yang tak mengetahui bahwa itu adalah barang terlarang lantas menanam bibit tersebut.
"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," ujarnya di Markas Polda Sulsel, Makassar, Jumat (17/2/2023), dikutip dari Tribunnews.
Nana menjelaskan, PA ternyata dimanfaatkan oleh Sukran dan Rudi.
"Keterangan dari saudara PA, selama ini adalah seorang petani. Memang usianya sudah lanjut, dan dari beberapa keterangan yang diperoleh, saudara PA ini mereka hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku tadi," ucapnya.
Baca juga: Saat Bandar Ganja Pukul Pengedarnya di Hadapan Polisi...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.