KOMPAS.com - Video seorang tukang parkir dianiaya, viral di media sosial. Video tersebut direkam di Kabupatan Wajo, Sulawesi Selatan.
Korban adalah Suwardi (48), warga Jalan H Andi Ninnong, Kelurahan Watallipue, Tempe, Wajo.
Pelaku inisial AS merupakan anak dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Zainuddin Ambo Saro.
Diketahui, sang ayah merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Wajo utusan Partai Golkar.
Setelah sempat mengajak korban berdamai, AS kini ditetapkan sebagai tersangla dan telah ditahan di Polres Wajo
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/1/2023). Saat itu AS memarkirkan mobil di depan salah satu toko di Jalan Andi Panggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe.
AS berencana akan mendatangi salah satu pesta perkawinan. Sebagai tukang parkir, Suwardi telah mengingatkan AS untuk tidak memarkirkan mobil di depan toko karena mengganggu akses pengunjung lainnya.
"AS mau ke pesta, tapi saya arahkan untuk tidak memarkir kendaraannya di depan toko agar tidak menghalangi pelanggan lainnya," ujar Suwardi saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (30/1/23) malam.
Namun, AS tetap memarkirkan mobilnya di depan toko meski sudah diperingatkan oleh korban hingga terjadilah pemukulan.
Pada Senin malam, korban menjalani visum di Rumah Sakit Hikmah Sengkang dan membuat laporan ke polisi.
Dalam sebuah video klarifikasi, pelaku mengatakan terpaksa parkir di lokasi yang dijaga korban karena istrinya hamil tua.
Dalam klaimnya, dia menganiaya korban karena tersinggung dengan perkataan kasar yang dibuatnya.
Sementara itu ayah AA, Zainuddin Ambo Soro mengatakan akan menyerahkan kasus yang melibatkan anaknya ke pihak kepolisian.
“Kita kembalikan saja ke pihak kepolisian, setidaknya anak saya siap mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Namun pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRR Wajo tetap berupaya untuk mengajak Suwardi berdamai.
"Jika korban sepakat, kita upayakan jalan damai saja," ujarnya.
Namun kerabat Suwardi mengaku keberatan atas pemukulan yang dilakukan AA..
"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," tegas Rendi, kerabat korban, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (1/2/2023).
"Kita bersyukur kalau proses hukum sudah berjalan sesuai prosedunya," ujar Rendi.
Ia mengatakan keluarga Suwardi hanya mengharapkan korban menerima keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mengharapkan sebetul-betulnya keadilan bagi orang kecil supaya pelaku mendapatkan efek jera," tambahnya.
Kini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wajo pada Rabu (1/2/2023) malam.
“Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan di sel tahanan Polres Wajo,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal.
Theodorus mengatakan, AA secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolres Wajo.
Ia juga menjelaskan anak politis Golkar itu dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aksi Penganiayaannya Viral dan Dilapor Polisi, Anak Anggota DPRD Wajo Ajak Tukang Parkir Damai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.