"Kami mengharapkan sebetul-betulnya keadilan bagi orang kecil supaya pelaku mendapatkan efek jera," tambahnya.
Kini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wajo pada Rabu (1/2/2023) malam.
“Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan di sel tahanan Polres Wajo,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal.
Theodorus mengatakan, AA secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolres Wajo.
Ia juga menjelaskan anak politis Golkar itu dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aksi Penganiayaannya Viral dan Dilapor Polisi, Anak Anggota DPRD Wajo Ajak Tukang Parkir Damai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.