"Jika korban sepakat, kita upayakan jalan damai saja," ujarnya.
Namun kerabat Suwardi mengaku keberatan atas pemukulan yang dilakukan AA..
"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," tegas Rendi, kerabat korban, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (1/2/2023).
"Kita bersyukur kalau proses hukum sudah berjalan sesuai prosedunya," ujar Rendi.
Ia mengatakan keluarga Suwardi hanya mengharapkan korban menerima keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mengharapkan sebetul-betulnya keadilan bagi orang kecil supaya pelaku mendapatkan efek jera," tambahnya.
Kini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wajo pada Rabu (1/2/2023) malam.
“Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan di sel tahanan Polres Wajo,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal.
Theodorus mengatakan, AA secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolres Wajo.
Ia juga menjelaskan anak politis Golkar itu dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aksi Penganiayaannya Viral dan Dilapor Polisi, Anak Anggota DPRD Wajo Ajak Tukang Parkir Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.