KOMPAS.com - Pria berinisial An, anak anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan tukang parkir dan yang bersangkutan sudah ditahan.
Tersangka An ditahan di Mapolres Wajo sejak Rabu (1/2/2023) malam.
Ia diproses hukum setelah permintaan damainya ditolak keluarga korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan menyatakan An dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.
Baca juga: Keluarga Suwardi, Tukang Parkir yang Dianiaya Anak Anggota DPRD Wajo Tolak Ajakan Damai
Tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Theodorus dilansir dari TribunWajo.com.
Menurut Theodorus, pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.
Sebelumnya, keluarga korban menolak berdamai pasca-kasus penganiayaan tukang parkir yang videonya tersebar di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di depan toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Senin (30/1/2023).
Korban bernama Suwandi telah melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.