Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Jemaah Libanon Saat Thawaf, Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/01/2023, 11:31 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi karena terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan Lebanon saat tawaf di Mekah.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj yang dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023), membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.

Dia juga mengaku telah mendapat konfirmasi Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu. Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah  Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya.

Baca juga: Pria yang Sawer Qoriah di Pandeglang Minta Maaf, Mengaku Idolakan Nadia Hawasyi, Tak Bermaksud Lecehkan Agama

Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.

"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.

Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Buru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Anak Buahnya

Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu. Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," ucapnya.

Selain itu, sambung Ajad, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.

"Ada satu korban warga Libanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.

Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir juga memberikan keterangan resmi terkait salah seorang jemaahnya, MS yang tersangkut kasus hukum di Arab.

Di mana MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon.

Nimawaty menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada, Kamis 10 November 2022 lalu. MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad, di lokasi inilah kemudian terjadi peristiwa tersebut. Sehingga MS diamankan oleh pihak kepolisian di Saudi Arabia.

"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia. Sehingga saat ini berdasarkan Putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa MS dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan 2 saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

Makassar
Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Makassar
Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com