Apalagi semisal, selama dalam penguasaan pelaku terjadi perbuatan menyetubuhi atau perbuatan lain berkaitan dengan tindakan asusila kepada korban.
Maka menurutnya, hal itu jelas termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana.
"Jika kita perhatikan usia dari anak tersebut. Ketika semisal laki-lakinya punya niat baik, untuk kemudian menikahi korban, tetapi karena korban masih kategori di bawah umur, maka menurut undang-undang, ia belum cakap atau belum bisa dinikahkan," kata Haedir.
Apalagi ketentuan undang-undang yang berlaku sekarang, syarat pernikahan minimal sudah menginjak usia 19 tahun.
"Nah kalau semisal mau dinikahkan di bawah umur, maka kembali ke hak orang tua korban," ucapnya.
Namun akan ada konsekuensi jika anak tersebut dinikahkan di usia di bawah 19 tahun.
"Jika menikah di bawah umur, korban tidak akan bisa menerima haknya jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan dan mereka bercerai," jelasnya.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Asal Semarang Diculik Orang Tak Dikenal, Dalihnya Diajak Ngaji
Ia juga menegaskan siapapun tidak boleh memberi intervensi, baik ke korban maupun keluarganya.
"Tetapi lagi-lagi kita tidak boleh mengintervensi. Semua keputusan dikenbalikan ke orang tua korban," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Keluarga Korban Dugaan Penculikan Anak di Bone Tagih Janji Pelaku
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.